Home » » Kewajiban Memakai Jilbab

Kewajiban Memakai Jilbab

Written By Sobatstw on Minggu, 09 Juni 2013 | 00.56

Kewajiban Memakai Jilbab - Jilbab Syar'i atau syarat wajib jilbab

kewajiban memakai jilbab

Grosir Jilbab - Kewajiban memakai jilbab merupakan salah satu hal yang telah tersebut didalam Al-Qur'an. Sehingga setiap muslimah yang telah baligh wajib untuk memakainya sesuai dengan syarat-syaratnya. Pada tulisan sebelumnya sudah saya posting jilbab puncak ketinggian peradaban bagi masyarakat modern. Dan berikut ini adalah dalil-dalil yang menerangkan kewajiban memakai jilbab.

 ”Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ’Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. Al Ahzab (33): 59]

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” [QS.AnNur(24) : 31]

Bagi saudari-saudariku yang masih menunda-nunda berjilbab hendaklah menyadari bahwasanya umur dan ajal bisa datang kapan saja. Kita tidak tahu kapan malaikat maut mencabut nyawa kita. Apa tahun depan? Bulan depan? Besok? Atau mungkin satu jam lagi. Ingatlah kematian saudariku yang datangnya tiba-tiba. Hendaknya kita segera bertaubat dan mulailah kenakan jilbab dengan benar. Allah tidak akan menerima taubat seseorang ketika tiba ajalnya, dan ajal itu tidak akan dapat diundurkan atau dimajukan.

Jumhur ulama’ tidak berbeda mengenai status hukumnya, bahwa hukum menutup aurat adalah wajib. Hanya saja mereka berbeda mengenai batasan aurat. Sebagian  berpendapat bahwa aurat wanita adalah  seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Sedangkan yang lain berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.
Menurut jumhur ulama’ bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Muka dan telapak tangan termasuk punggung tangan bukan aurat  Hal ini berdasarkan:

Sabda Rasulullah Saw :
Tidak dibenarkan bagi seorang wanita yang percaya kepada Allah dan hari kemudian untuk menampakkan kedua tangannya kecuali sampai di sini (nabi kemudian memegang setengah dari tangannya)”(HR ath Thabari).


Dalam riwayat yang lain dikatakan menampakkan kedua tangannya (Rasulullah Saw lantas menggenggam pergelangan tangannya sendiri, lalu membiarkan telapak tangannya saling menggenggam satu sama lain).

Juga terdapat pada hadits shaheh riwayat Ibnu Hibban. Dari Ibnu Mas’ud ra, dia berkata, Rasulullah Saw bersabda:
المراءة  عورة
Artinya: Wanita adalah aurat ( HR Ibnu Hibban).


Dan hadits
ان الجارية اذا حاضت لم يصلح ان يرى منها الا وجهها ويدها هلا مفصل
‘Sesungguhnya anak perempuan apabila telah haidh  tidak dibenarkan terlihat darinya kecuali wajah dan tangannya sampai persendian (pergelangan tangan).(HR Abu Dawud)



Kaki termasuk aurat. Hal ini berdasarkan hadits shahih riwayat Nasa’i dan Tirmidzi.
Dan dari Ibnu Umar ia berkata Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat . Lalu Ummu Salamah bertanya: Lalu bagaimana perempuan harus berbuat terhadap  ekor pakaiannya? Nabi menjawab: Turunkanlah sejengkal. Ummu Salamah berkata;: kalau demikian masih terlihat kaki- kaki  mereka . Hendaklah mereka menurunkannya sehasta, jangan mereka melebihkan dari itu”(HR Nasa’i dan Tirmidzi, dan Tirmidzi mengesahkannya).

Dan riwayat yang lain:
Sesungguhnya isteri-isteri Nabi Saw . Lalu Nabi Saw menjawab: Turunkanlah ia sejengkal. Kemudian mereka menjawab: kalau sejengkal tidak dapat menutup aurat. Lalu Nabi  menjawab: panjangkanlah ekor kainnya itu sehasta(HR Ahmad)

Demikian kewajiban memakai jilbab bagi muslimah, semoga bermanfaat buat sahabat sekalian.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Grosir jilbab Murah. Diberdayakan oleh Blogger.
 
Support : Cream Sari | Twin Tulipware | Natural Crystal X | Kelambu Nyamuk
Copyright © 2013. Pusat Grosir Jilbab - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger